1.2k views · 24 July, 2022
Jill Wiharja
Apakah fintech legal? Mengingat banyaknya kasus investasi bodong hingga pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Sebenarnya fintech memiliki dasar hukum yang diatur oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia yang mengatur terkait regulasi fintech Indonesia. Apa arti kata regulasi? Regulasi adalah pengaturan atau pembatasan. Nah, dasar hukum fintech bisa Anda lihat langsung dalam microlearning ini.
Meski sudah ada regulasi dari Bank Indonesia, itu tidak menjamin Anda untuk terhindar dari modus penipuan. Karena oknum nakal selalu ada. Jadi, bagaimana cara supaya Anda tidak terjebak oleh oknum nakal? Pertama, Anda harus cek legalitas perusahaan fintech. Pastikan sudah terdaftar di OJK atau otoritas jasa keuangan. Anda bisa mengunjungi website OJK dan cari berdasarkan nama perusahaan. Contoh aplikasi investasi yang sudah terdaftar di OJK adalah Bibit, Bareksa, Tokbit, dan YoInvest.
Bagaimana jika Anda berinvestasi bukan melalui instrumen keuangan, melainkan di komoiditas? Misalnya berinvestasi kripto atau saham US. Anda bisa memeriksa apakah aplikasi komoditasnya sudah terdaftar di BAPPEBTI atau badan pengawas perdagangan berjangka komoditi. Apa itu komoditas? Komoditas adalah barang atau produk yang mudah diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Supaya semakin jelas, tips terhindar dari penipuan berkedok jasa keuangan ini bisa Anda simak dari microlearning kali ini.
Agar sobat QuBisa tidak terjebak investasi bodong, yuk tambah pengetahuan Anda melalui platform belajar online QuBisa dengan mengakses kursus online gratis dan microlearning berikut:
0Comments
QuBisa © 2025. All rights reserved.