Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Sisi Kelam dari korban Sexual Harassment

5.4k views · 25 July, 2021

Share
Aurora Isabelle

Aurora Isabelle

Ternyata menurut penelitian lembaga TUC, lebih dari 50% wanita pernah menjadi korban pelecehan seksual atau sexual harassment di tempat kerja. Sexual harassment adalah segala macam tindakan baik verbal maupun nonverbal yang mengacu pada makna seksual dan berpengaruh terhadap work performance seseorang.

 

Korban pelecehan seksual di tempat kerja akan merasakan dampak pelecehan seksual yang dapat menimbulkan trauma yang mendalam. Pada awalnya mungkin korban akan merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada keluarga, teman, perusahaan maupun pihak yang berwajib.

 

Namun korban pelecehan seksual memiliki hak untuk melaporkan perbuatan pelaku dan menjeratnya dengan landasan hukum pidana pada perlakuan pelecehan seksual dan pasal pencabulan di tempat kerja. Negara kita juga memiliki undang-undang sexual harassment yang dapat melindungi korban pelecehan seksual.

 

Simak penjelasan selengkapnya mengenai pelecehan seksual di tempat kerja pada video online learning berikut ini. Jangan lewatkan juga video lainnya seputar pelecehan seksual dan kursus online gratis serta webinar pengembangan diri terkait general health di platform belajar online QuBisa:

 

 

 

0Comments

no profile