Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Proses Karyawan di PHK

1.0k views · 6 April, 2023

Share
Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

PHK adalah keputusan akhir yang harus diambil perusahaan karena berbagai alasan, salah satunya seperti efisiensi perusahaan. Akan tetapi, proses PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, terdapat prosedur PHK yang harus dilalui oleh perusahaan ketika melakukan PHK, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberitahukan kepada karyawan paling lama 14 hari kerja sebelum tanggal phk, atau 7 hari untuk pekerja dalam masa percobaan.

Pekerja yang di-PHK berhak untuk berpikir-pikir apakah bersedia di-PHK atau tidak. Jika karyawan bersedia, maka pengusaha akan melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Kementerian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jika karyawan tidak mau di-PHK, maka karyawan harus membuat surat penolakan disertai alasan. Hal ini diperbolehkan karena merupakan salah satu hak pekerja. Ketika karyawan sudah membuat surat penolakan, akan diupayakan penyelesaian internal melalui perundingan bipartit. Jika masalah ini tidak selesai di perundingan bipartit, maka akan terus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut tadi adalah prosedur PHK yang perlu Anda ketahui. Selanjutnya simak materi lainnya melalui ragam microlearning, kursus online, serta webinar pada aplikasi belajar online QuBisa:

0Comments

no profile