1.6k views · 15 August, 2022
Nelly Mathias
Bagi mahasiswa yang mengikuti program magang, sayangnya tidak bisa dikatakan magang sebagai pencari kerja. Namun apakah ada perlindungan hukum bagi anak magang? Jawabannya adalah tidak ada. Maka dari itu, hal ini menjadi polemik karena tidak ada hukum yang pasti untuk melindungi para pemagang. Namun, jika kita masuk pada Peraturan Pemagangan di Dalam Negeri yang terkait dengan pencari kerja, sebenarnya ada aturan-aturan khusus yang banyak orang tidak mengetahuinya. Jadi, magang itu sebetulnya memiliki aturan-aturannya.
Seperti contohnya yaitu di sebuah perusahaan memberikan uang saku kepada anak magang sebesar Rp100.000, hal ini karena tidak ada aturan yang menegaskan terkait nominal yang harus diberikan kepada anak magang. Pada dasarnya, anak magang itu tidak diberikan gaji. Namun, anak magang itu berhak atas uang saku. Selain itu anak magang berhak mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, dan berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Aturan-aturan tersebut termasuk ke magang secara tenaga kerja. Kebanyakan perusahaan menempatkan para mahasiswa itu akhirnya menggunakan aturan-aturan yang ketenagakerjaan ini.
Yuk, terus tingkatkan wawasan, skill dan kompetensi dengan mempelajari kursus online gratis dan kursus online berbayar biaya terjangkau seputar pengembangan diri dan pengembangan karir di platform belajar online QuBisa:
0Comments
QuBisa © 2025. All rights reserved.