Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Perbandingan Kebebasan Berpendapat di Masa Lalu dan Sekarang

1.4k views · 30 Desember 2021

Share
Melanie Subono

Melanie Subono

Semua orang di dunia ini berhak merasakan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Kemunculan dan penyebab konflik yang sering terjadi dalam hidup dimulai dari kesalahpahaman. Setiap orang ekspresi penyampaian pendapat didepan umum. Lalu, apakah ada perbedaan dari kebebasan mengutarakan pendapat di masa lalu dan masa sekarang? 

Arti Kebebasan Menyatakan Pendapat

Kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada bebas berekspresi atau hak berekspresi tanpa batasan, kecuali keburukannya menyebar. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menghormati dan tidak menghargai hak kebebasan menyatakan pendapat.

Sejumlah besar kasusnya dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi. Banyak orang yang berkomentar di media sosial bisa mendarat di pengadilan. Padahal, mereka hanya memberikan pendapat mereka.

Perlindungan Hak Kebebasan Menyatakan Pendapat

Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi memiliki pilar kebebasan berkomentar, tetapi harus berdasarkan pendapat yang faktual dan bertanggung jawab serta tidak saling menyakiti. Karena dalam hidup ini, hak kita dibatasi oleh hak orang lain.

Di Indonesia, kebebasan ini memiliki dasar hukum tertulis. Kebebasan menyatakan pendapat diatur dalam UU Kebebasan Berpendapat yaitu Pasal 28 UUD tahun 1945. Di sana dinyatakan bahwa kebebasan mengekspresikan diri dan pendapat di depan khalayak umum yang dapat dipertanggungjawabkan akan dilindungi. Penyampaian pendapat harus bijak dan tidak memecah belah pihak manapun.

Kebebasan Menyatakan Pendapat di Masa Lalu

Kebebasan menyatakan pendapat di masa lalu di Indonesia tidak lepas dari era Orde Baru. Dalam masa rezim tersebut, rakyat dan media massa bagai diborgol oleh pemerintah. Ketika media massa menyebarluaskan informasi, jika memuat konten yang mengkritik atau memprovokasi penguasa, media tersebut akan langsung dianggap bersifat destruktif dan dituding terancam pelarangan.

Oleh karena itu, tidak heran jika jumlah media massa pada era tersebut relatif sedikit. Di era Orde Baru, buku-buku sayap kiri seperti karya Pramoedya Ananta Toer dilarang untuk publikasi dan dibakar. Beberapa intelektual yang menyatakan pendapat sebagai akademis menjadi tahanan politik.

Media massa mengalami disfungsi di selama Orde Baru. Setelah itu, di awal reformasi, kebebasan berekspresi tampaknya mulai digencarkan. Di antaranya adalah lahirnya beberapa hukum tertulis tentang ekspresi publik untuk menegakkan jaminan hak asasi manusia.

Kebebasan berekspresi di masa ini memang kelam. Beranjak ke era reformasi, semua jauh lebih baik. Demonstrasi, protes, dan penyampaian pendapat tidak digencat lagi meskipun masih ditemukan hukum-hukum tidak adil akan orang yang vokal. Setidaknya, masa baru ini setiap orang lebih terbuka untuk menghargai pendapat orang lain.

Kebebasan Menyatakan Pendapat di Masa Sekarang

Terjadi sedikit kemunduran dalam kebebasan berekspresi di masa sekarang ini. Langkah publik untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi terbatas. Hal ini terlihat dari kebijakan para penegak hukum yang mengubah pengumuman pengunjuk rasa menjadi izin. 

Sementara itu, upaya kritik dan revisi kebijakan pemerintah melalui dunia maya dan media sosial juga terhambat. Metode berkisar dari membatasi akses, kriminalisasi hingga peretasan. Tercatat oleh Amnesty International Indonesia, pada tahun ini ada kurang lebih 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan akun yang aktif mengkritik pemerintah.

Sebenarnya beberapa tahun ke belakang, kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia sudah lebih baik dan menunjukkan progress. Akan tetapi dengan sangat menyedihkan, belakangan ini terjadi kemunduran. Terlebih lagi dengan adanya pembatasan ketat berkomentar di dunia maya melalui pasal karet UU ITE.

Jika membandingkan kebebasan berpendapat di Indonesia pada masa ke masa, terjadi gejolak naik turun bagi masyarakat, Harusnya kebebasan ini selalu terlindungi. Semoga kedepannya negara Indonesia bisa lebih menghargai kebebasan menyatakan pendapat. Sobat QuBisa dapat mendengarkan lebih lengkap pendapat Melanie Subono mengenai perbandingan kebebasan berpendapat di masa lalu dan masa sekarang, dengan menyimak hingga akhir video microlearning diatas.

Jangan lupa juga untuk terus memperluas wawasan dan kompetensi dengan menyimak kursus online gratis dan kursus online berbayar biaya terjangkau lainnya di platform belajar online QuBisa:

0Comments

no profile