2.3k views · 4 Desember 2024
Universitas Wijaya Putra
Masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja perlu Anda perhatikan. Pastikan bahwa masa kerja yang ditawarkan oleh perusahaan sudah Anda pahami. Maksimal Perjanjian Karyawan Kontrak Tertentu (PKWT) adalah lima tahun. Biasanya, pemerintah membagi dalam dua periode, periode yang pertama tiga tahun, lalu diperpanjang ke dua tahun. Sedangkan di dalam PKWTT, karyawan dengan masa probation yaitu maksimal tiga bulan. Cermati dengan jelas masa kerja yang tercantum dalam surat kontrak kerja agar tidak ada kesalahpahaman nantinya.
Tanyakan hal apapun yang masih belum Anda pahami di kontrak kerja tersebut. Jangan sampai terdapat pasal serta syarat dan kondisi yang tidak Anda ketahui yang pada akhirnya merugikan Anda. Hal ini karena terkadang ada beberapa hal yang membuat Anda harus resign dari tempat kerja sebelum masa kerja pada surat kontrak kerja berakhir. Maka dari itu, pastikan apakah penalti diberlakukan atau tidak di kontrak tersebut jika Anda memutuskan untuk keluar dari pekerjaan.
Membaca setiap pasal dan poin dalam surat perjanjian kerja adalah hal yang sangat krusial. Selanjutnya pelajari materi lainnya melalui ragam microlearning, kursus online serta webinar pada aplikasi belajar online QuBisa:
0Comments
QuBisa © 2025. All rights reserved.