1.9k views · 17 January, 2023
Lutfi Amalia Adel
Di era modern seperti saat ini, dengan teknologi yang terus berkembang dan semakin canggih, tentu tidak membuat kita dapat sepenuhnya aman dan terbebas dari jenis kejahatan di dunia maya atau cyber crime. Apa itu cyber crime? Pengertian cyber crime adalah segala aktivitas ilegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban. Kejahatan siber bisa juga diartikan sebagai segala tindak ilegal yang didukung dengan teknologi komputer.
Tahukah Anda bahwa kasus cyber crime di Indonesia sudah dilaporkan sebanyak 6.388 kasus sejak tahun 2019 hingga 22 Mei 2020. Kejahatan tersebut paling banyak berupa penyebaran konten provokatif, yakni sebanyak 2.584 laporan. Sementara, kejahatan kedua yang paling banyak diterima oleh patroli siber yakni penipuan online sebanyak 2.147 kasus. Kejahatan berupa pornografi juga kerap dilakukan secara digital, yaknik sebanyak 536 kasus. Maka dari itu, ketika berselancar di dunia internet, Anda perlu berhati-hati karena setiap orang berisiko mengalami cyber crime.
Ingin melindungi diri dari kejahatan siber? Simak cara mencegah cyber crime dengan menambah ilmu di bidang digital teknologi. Yuk belajar melalui kursus online, webinar, maupun belajar melalui video microlearning yang tersedia di aplikasi belajar online QuBisa:
0Comments
QuBisa © 2025. All rights reserved.