1.5k views · 13 Maret 2023
Universitas Wijaya Putra
Bukan hanya gaji saja, setiap karyawan juga berhak mendapat kompensasi. Kompensasi adalah imbalan yang diberikan pada karyawan atas kontribusinya terhadap perusahaan. Aturan mengenai uang kompensasi PKWT tertera dalam PP No.35 tahun 2021, bahwa pengusaha wajib kompensasi yang layak bagi pekerja/buruh PKWT. Karyawan PKWT yang berhak mendapatkan uang kompensasi adalah karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Besaran uang kompensasi PKWT pada usaha mikro dan kecil sudah disetujui oleh tenaga kerja berdasarkan kesepakatan, bukan hitungan dari Pemerintah. Uang kompensasi diberikan karyawan pada saat berakhirnya PKWT. Apabila dilakukan perpanjangan PKWT, maka kompensiasi diberikan pada saat sebelum perpanjangan PKWT. Stelah perpanjangan PKWT telah berakhir, uang kompensasi perpanjangan akan diberikan. Kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA).
Yuk simak beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum menandatangi surat kontrak kerja melalui ragam microlearning, kursus online, serta webinar pada aplikasi belajar online QuBisa:
0Comments
QuBisa © 2025. All rights reserved.