2.7k views · 10 Januari 2022
Nelly Mathias
Dalam memulai sebuah pekerjaan memang sudah seharusnya terdapat kontrak kerja yang disepakati bersama antara karyawan baru dengan HRD untuk melewati masa probation. Apa itu masa probation? Masa probation adalah masa percobaan kerja yang memiliki jangka waktu tertentu untuk karyawan yang baru bergabung di suatu perusahaan.
Apa yang akan terjadi selama masa probation ini? Mengapa Anda membutuhkannya? Masa probation merupakan saat yang genting, di mana Anda akan dinilai oleh perusahaan terkait kinerja dan hasil pekerjaan Anda. Selain itu, pada masa probation ini, Anda pun akan mampu menilai diri sendiri dalam suasana baru ini.
Tak hanya itu, masa probation pun merupakan saat untuk menilai perilaku dan keterampilan soft skill Anda, hingga menilai kecocokan budaya kerja dan organisasi terhadap Anda. Untuk lebih jelasnya terkait tips agar bisa melalui masa probation Anda dengan mulus, Anda bisa menyimak microlearning terkait masa probation ini.
Dalam kontrak yang disepakati, umumnya jangka waktu masa probation dilaksanakan sudah tertera dengan jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 60 Ayat 1, durasi penyelenggaraan masa percobaan kerja bagi karyawan baru, paling lama adalah 3 bulan.
Lalu, apakah masa probation bisa diperpanjang? Jawaban ini sudah tertera juga pada UU Ketenagakerjaan, bahwa masa probation tidak dapat diperpanjang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dan disepakati di awal. Jika ada perusahaan yang berusaha memperpanjang masa percobaan, hal tersebut tidak dianggap lagi sebagai masa probation, melainkan karyawan baru tersebut otomatis lulus masa percobaan dan menjadi karyawan tetap.
Pada dasarnya hak dan kewajiban karyawan di masa probation itu sama saja dengan karyawan tetap maupun karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Misalnya saja terkait pengupahan atau pembayaran upah yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 1.
Perusahaan harus memberikan upah kepada setiap karyawan, baik itu karyawan tetap, PKWT, ataupun masa probation minimal sesuai upah minimum yang berlaku di daerahnya. Jika perusahaan memberikan upah di bawah standar upah minimum kota atau kabupaten (UMK), maka bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda.
Tak hanya upah bulanan, perusahaan pun wajib memberikan tunjangan lain, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di masa percobaan. Dengan catatan karyawan tersebut sudah bekerja selama satu bulan atau lebih. Namun, untuk pekerja yang merupakan CPNS, aturan pengupahannya memang sedikit berbeda.
Sebagai karyawan di masa probation, Anda tentu harus mengikuti segala aturan yang berlaku di perusahaan. Mulai dari menjalankan job description Anda, memenuhi key performance index (KPI), hingga objectives and key results (OKR) dari perusahaan.
Perlu diingat, tidak semua karyawan yang ikut masa probation bisa lulus menjadi karyawan tetap. Alasannya buka karena kompetensi yang kurang, melainkan beberapa hal berikut ini:
Itulah manfaat adanya masa probation, hak yang bisa didapatkan selama masa percobaan, jangka waktu pelaksanaan, dan penyebab seorang karyawan gagal melewati masa probation. Anda juga bisa mempelajari materi lain tentang Personal Development maupun Career Development untuk mengembangkan soft skill dan hard skill melalui aplikasi siap kerja QuBisa yang menyediakan berbagai kursus gratis, seperti di antaranya:
0Comments
QuBisa © 2025. All rights reserved.