4.3k views · 31 December, 2021
Adyaksa Vidi
Hoaks atau hoax adalah berita palsu yang sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja, sejak pandemi Covid-19 melanda dan aktivitas di rumah lebih banyak dibandingkan di luar rumah, hoaks yang diterima justru lebih banyak.
Ada kurang lebih 1402 hoaks terkait pandemi Covid-19 mengenai vaksin, masker, hingga obat Covid-19. Selain itu, fakta mencengangkan lainnya terkait peredaran fake news ini tersebar melalui platform media sosial sebanyak 2242 hoaks.
Peredaran hoaks yang menyebar dengan cepat membuat sebagian individu merasa cemas, ketakutan, bahkan sebagian orang lain jadi tak acuh dengan protokol kesehatan. Tentu saja, ini bisa memperlambat proses penanggulangan Covid-19.
Adanya hoaks vaksin membuat banyak orang kehilangan haknya untuk melakukan imunisasi atau melindungi dirinya. Ini mendorong herd immunity jadi sulit tercapai. Selain itu, berita palsu terkait Covid-19 pun memicu terjadinya panic buying di masyarakat.
Ada tiga hal penting atau instrumen yang harus diperhatikan dalam menanggulangi berita bohong, yaitu.
Agar penyebaran hoaks tidak semakin masif, pelaku penyebar berita bohong sebaiknya diberikan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera. Siapa pun pelakunya, baik memiliki jabatan atau kalangan masyarakat umum, semua harus ditangani dengan adil saat menyebarkan hoaks.
Indonesia memiliki banyak instrumen hukum yang bisa menangani berita bohong, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Hukum Pidana atau KUHP. Selain penyebar, akan lebih baik jika menangkap pencipta atau dalang di balik berita bohong yang beredar.
Indonesia termasuk sebagai negara dengan tingkat minat baca dan literasi yang rendah. Inilah yang akhirnya menjadi celah pelaku hoaks menyebarkan fake news secepat kilat. Untuk itulah, masyarakat perlu diedukasi lagi secara digital, salah satunya agar tak segan melaporkan hoaks yang ditemukan.
Netizen Indonesia dapat melapor ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dengan menyertakan link hoaks dan tangkapan layar berita hoaksnya. Selain saluran tersebut, kini Indonesia juga memiliki komunitas yang fokus pada penyebaran berita bohong, seperti Masyarakat Indonesia Anti Hoax dan Turn Back Hoax.
Tidak dimungkiri jika penyebaran hoaks memang paling banyak terjadi di media sosial, apalagi jika melihat data dari Kemkominfo. Untuk itu, melibatkan setiap platform dalam melawan hoaks adalah langkah yang harus dilakukan. Pemerintah bisa memberikan denda bagi platform media sosial yang tidak melakukan langkah yang cukup untuk meredam informasi tidak benar.
Itulah beberapa contoh hoaks yang sempat beredar dan meresahkan masyarakat dan poin-poin penting untuk menanggulangi berita bohong. Informasi lain terkait dunia berita dan media sosial dapat Sobat QuBisa pelajari pada microlearning di bawah ini dari platform siap kerja QuBisa:
0Comments
QuBisa © 2024. All rights reserved.