Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Memahami Status Karyawan

1.2k views · 4 Desember 2024

Share
Universitas Wijaya Putra

Universitas Wijaya Putra

Sebelum menandatangani surat kontrak kerja, Anda perlu untuk memastikan status Anda di perusahaan tersebut. Sudahkah Anda mengenal istilah PKWT dan PKWTT? Nah, PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang ada di Indonesia yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Apa itu PKWT? PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pada PKWT, karyawan diberitahukan bahwa status karyawannya adalah sementara. Periode waktu dalam PKWT bervariasi, minimal satu bulan.

Lalu, apa itu PKWTT? Kepanjangan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT biasanya mengarah pada karyawan tetap setelah melewati masa probation maksimal tiga bulan. Perbedaan PKWT dan PKWTT yaitu PKWT harus tertulis, berbahasa Indonesia, dicatatkan di instansi setempat, dan tidak ada masa percobaan. Sedangkan PKWTT bisa dengan lisan dan harus ada surat pengangkatan. Jadi, ketika Anda bergabung di sebuah perusahaan, pastikan dahulu nama posisi atau jabatan yang tertera pada surat kontrak kerja sudah sesuai atau belum.

Masih bingung mengenai kontrak kerja? Pelajari materi lainnya melalui ragam microlearning, kursus online, serta webinar pada aplikasi belajar online QuBisa:

0Comments

no profile