Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Lima Poin Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

1.7k views · 4 Desember 2024

Share
Universitas Wijaya Putra

Universitas Wijaya Putra

Diterima bekerja pada suatu perusahaan tentu menjadi momen yang membahagiakan. Semua perjuangan mulai dari mencari lowongan kerja, mengirimkan lamaran kerja, hingga mengikuti semua tahapan rekrutmen akhirnya mencapai garis akhir. Meski begitu, jangan terlalu terburu-buru dan terlena untuk segera menandatangani kontrak kerja tersebut. Banyak hal penting yang perlu diperhatikan dan dipahami sebelum menyetujui kontrak kerja.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah surat kontrak kerja dan offering letter. Perlu Anda ketahui bahwa offering letter tidak sama dengan kontrak kerja. Offering letter adalah surat penawaran atau pemberitahuan resmi bahwa Anda sudah terpilih di perusahaan sesuai dengan posisi yang Anda lamar. Surat ini biasanya akan diberikan melalui pihak HRD kepada calon karyawan yang diterima. Offering letter biasanya cukup singkat dan tidak mengikat secara umum. Sementara, surat perjanjian kontrak kerja isinya sangat detail dan bersifat mengikat secara hukum. Pada kontrak kerja terdapat informasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan status kepegawaian. Setelah menandatangi kontrak kerja, Anda tidak bisa merubah lagi isi kontrak tersebut.

Itu dia salah satu poin yang perlu diperhatikan sebelum menandatangi kontrak. Pahami materi lainnya melalui ragam microlearning, kursus online, serta webinar pada platform belajar online QuBisa: 

0Comments

no profile