Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

1.5k views · 4 Desember 2024

Share
Universitas Wijaya Putra

Universitas Wijaya Putra

Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat selesainya jangka waktu PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang kompensasi bagi pekerja PKWT, disebutkan bahwa dalam hal satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab berakhirnya perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Pertama, pekerja meninggal dunia. Kedua, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Ketiga, adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keempat, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Itulah penjelasan singkat mengenai uang kompensasi PKWT dan beberapa hal yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir. Simak materi lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum memasuki dunia kerja melalui ragam microlearning, kursus online, serta webinar pada aplikasi belajar online QuBisa: 

0Comments

no profile