2.0k views · 30 Maret 2022
Dedy Sidarta, BKP.,CFM, PFM
Pajak adalah pungutan yang wajib dikeluarkan negara yang ditujukan pada individu maupun perusahaan. Pajak merupakan jenis pungutan yang sifatnya memaksa. Jika Anda adalah Wajib Pajak, maka Anda perlu mengetahui sistem perpajakan di Indonesia. Ada banyak hal tentang update perpajakan yang juga tak boleh diabaikan. Salah satunya soal batas penggunaan PPh Final.
PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan atau diperoleh dalam satu tahun. Perlu diketahui bahwa saat ini, CV sudah tidak bisa menggunakan PPh Final UMKM yang 0,5% penggunaan.
PPh Final ini berlaku tahun 2018, di mana tarif 0,5% dikalikan dengan omzet. Adapun dasar aturan PPh Final untuk PT maksimal 3 tahun, mulai dari 2018-2020). Lalu untuk CV maksimal 4 tahun, yakni 2018-2021. Kemudian untuk pribadi selama maksimal 7 tahun, mulai 2018-2024.
Nah, untuk tahun 2025 sudah tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh Final. Lantas, bagaimana yang mendirikan usahanya setelah tahun 2018? Tarif PPh Final tetap berlaku tetapi memiliki masa berlaku maksimal sampai tahun 2024.
Selain itu, ada pula update perpajakan tentang tax amnesty. Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang harus dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Seperti apa? Untuk mendapatkan informasi terkini tentang perpajakan, Anda bisa mempelajari microlearning di atas hingga tuntas.
Dapatkan pula materi lain tentang bisnis dan keuangan melalui microlearning, kursus online gratis dan kursus online berbayar biaya terjangkau yang tersedia di aplikasi siap kerja QuBisa. Berikut rekomendasi e-learning yang bisa Anda coba:
0Comments
QuBisa © 2025. All rights reserved.