Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Hak Karyawan Ketika di PHK

1.0k views · 5 April, 2023

Share
Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang bisa menimpa setiap karyawan kapan pun. PHK sering kali dilakukan akibat performa kinerja karyawan ataupun kondisi perusahaan yang menurun. PHK tidak boleh dilakukan sembarangan, selain itu juga pekerja yang mengalaminya memiliki hak-hak. Lalu, apa saja yang seharusnya diterima karyawan yang terkena PHK? Adapun hak karyawan yang di-PHK yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja adalah uang penghargaan yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja minimal 3 tahun. Uang penggantian hak adalah uang pengganti hak-hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja. Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan, biaya transportasi, dan hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Demikianlah beberapa hak karyawan yang di-PHK yang perlu Anda ketahui. Dengan memahaminya, akan membantu Anda untuk menuntut hak-hak Anda dengan baik. Simak juga materi lainnya melalui ragam microlearning, kursus online, serta webinar pada aplikasi belajar online QuBisa:

0Comments

no profile