3.1k views · 25 July, 2021
Aurora Isabelle
Menjadi korban pelecehan seksual di kantor, merupakan suatu pengalaman yang akan menyebabkan trauma yang mendalam. Faktanya, terdapat lebih dari 50% karyawan perempuan yang pernah mendapatkan pelecehan secara verbal. maupun nonverbal di kantornya.
Sebagai korban, tentunya kita mempunyai hak untuk melaporkan tindak pelecehan seksual tersebut. Ada beberapa cara untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami.
Yang pertama adalah laporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan tuntut pelaku dengan pasal pelecehan seksual. Jangan lupa untuk mengumpulkan dokumentasi penting dari tindak pelecehan seksual tersebut. Kemudian, kita bisa melaporkan kepada pihak HR perusahaan, namun dalam hal ini tentunya kita harus lebih berhati-hati karena terkadang korban berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.
Kita juga bisa meminta perlindungan dari lembaga bantuan hukum agar dapat lebih paham hukum dan pasal pelecehan seksual supaya dapat menjerat pelaku pelecehan seksual dengan tepat. Selanjutnya pahamilah lebih lanjut tentang cara melaporkan pelaku Sexual Harassment di tempat kerja, lewat video berikut ini.
Di bawah ini adalah video lainnya seputar kursus online gratis dan webinar online seputar general health dan pengembangan diri bagi perempuan pada platform belajar online QuBisa:
0Comments
QuBisa © 2024. All rights reserved.